SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebuah perusahaan tambang galian C diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal tanpa mengantongi izin di Kecamatan Nambo Kota Kendari.
Bahkan untuk menjalankan aksinya, perusahaan tersebut diduga menganti nama perusahaan dari CV. EChal dan sekarang menjadi PT. NET agar tidak dideteksi oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi adanya aktivitas penambangan ilegal ini, Wali Kota Kendari mengaku sudah melayangkan surat teguran agar perusahaan tersebut menghentikan aktivitasnya.
“Sudah kami layangkan surat teguran untuk kemudian menghentikan aktivitasnya, dan kalau masih ada pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku dan kita tindak lanjuti ke aparat penegak hukum,” tegas Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancara oleh awak media, Kamis, (10/6/2021).
Terkait informasi bahwa perusahaan masih beraktivitas dengan menganti nama perusahaan, Wali Kota Kendari mengaku akan mengecek kembali informasi itu, dan jika benar, itu berarti mereka tidak ada keinginan untuk mengikuti aturan, nanti kita akan tindaklanjuti
“Kalau kita temukan masih beraktivitas, padahal sudah diberikan teguran, maka tentu akan kita akan segel, karena kalau tindakannya ilegal, tentu tidak akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), artinya masyarakat yang dirugikan apalagi berdampak pada lingkungan kita,” ujarnya.
Lanjut kata Wali Kota, bahwa saat ini Pemerintah Kota Kendari, sudah bekerja keras agar tidak terjadi banjir, jangan sampai karena aktivitas penambangan liar dan ilegal serta merusak lingkungan seperti ini kemudian merugikan masyarakat di sekitar.