“Penangkapan tersangka pada hari Jum’at pagi,(11/6/2021), dan merupakan hasil patroli dari petugas kami, dan pada siang hari dapat informasi dari BNNP ada penangkapan seorang pengedar narkotika, dan mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari, mendapat informasi itu, kami menyampaikan bahwa kebetulan orang dimaksud baru saja kami tangkap, dan menyita sebuah handphone Nokia warna hitam miliknya,” bebernya.
Terkait adanya handphone di dalam Lapas, Kelapa Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugasnya dalam peredaran handphone di dalam Lapas Kelas II A Kendari, akan kami tindak,” tegasnya.
Berdasarkan informasi, pengedar yang mengaku jaringan Lapas tersebut ditangkap di daerah PLN Kecamatan Wua-wua oleh Tim BNNP Sultra berinisial A, dan keterangan tersangka mengaku dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari
Dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 8,58 gram, timbangan, plastik-plastik sachet, dan bong penghisap sabu-sabu.(ismar/FNN)