Jual Sabu-sabu di Kios, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Ibu Tangga berinisial SH (44) ditangkap Sat Resnarkorba Polres Kendari setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 14 Sachet seberat 9,45 gram

“Tersangka ditangkap di dalam sebuah kios di Jalan RRI Lama Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat pada hari Selasa, 8/6/2021 sekitar pukul 21.30 WITA,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar didampingi oleh KBO Resnarkoba Polres Kendari IPDA Aldiansyah dalam rilisnya, Senin (14/6/2021)

Lanjutnya, Pengangkapan terhadap tersangka berawal informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu didalam sebuah kios di Jalan RRI Lama.

“Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal menuju ke lokasi dan akhirnya menangkap dan mengeledah tersangka, dan tim akhirnya menemukan satu buat dompet kecil yang didalamnya terdapat 6 Sachet berisi Narkotika jenis Sabu-sabu yang masing-masing terbungkus tisue,” bebernya.

Sambungnya, selanjutnya tim juga menemukan sebuah tenpat handbody pemutih berwarna pink yang didalamnya berisikan 8 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Sehingga totalnya keseluruhan berjumlah 14 Sachet dengan berat 9,45 gram,” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)

  • Bagikan