Tak Bayar Pajak, PT. Toshida Diduga Rugikan Negara Rp190 Miliar

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Gurita dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan, penerbitan RKAB dan kelalaian membayar pajak oleh PT. Toshida Indonesia menyeret Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra.

Alur dugaan korupsi itu diurai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Senin (14/6) kemarin, tim penyidik Kejati Sultra menggeledah dan menyegel tiga ruang kerja pejabat Dinas ESDM Sultra. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis ikut diperiksa dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.

Anggota tim penyidik Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT.Toshida.

“Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan,” ujar Sugiatno saat ditemui wartawan, kemarin.

Penggeledahan untuk mencari dokumen penting terkait dugaan korupsi di Dinas ESDM Sultra dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, MH. 10 orang tim penyidik Kejati Sultra menyisir dokumen atau surat-surat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia di tiga ruang berbeda. Termasuk ruang kerja Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis.

Dody, MH menjelaskan penggeledahan penyidik Kejati Sultra di Dinas ESDM Sultra merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menuju ke tahap penyidikan. Penyidik menggeledah untuk memperoleh dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan PT.Toshida.

“Karena yang berwenang memberikan izin adalah pihak Dinas ESDM, maka dilakukan penggeledahan di tempat tersebut untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kasus ini masih terus dikembangkan, belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun Kejati Sultra sudah mengantongi nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saya belum bisa sampaikan siapa orangnya,” ungkap Dody, MH.

  • Bagikan