Hanya saja, kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksinasi sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Dia menyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial termasuk gaji 13 bagi ASN.
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid kembali mengajak ASN juga warganya untuk tidak terpengaruh kabar hoax soal bahaya vaksin yang tidak aman.
“Saya 68 tahun dan saya sudah selesaikan dua kali vaksin. Alhamdulillah dengan lindungan Allah, vaksinasi ini aman,” jelasnya.(IKS/fajar)