SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu perkara Pidana Umum (Pidum) pada Kamis (17/6).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Syahrianto Subuki, Kasi Intelijen Aguslan, Kasi Pidsus, Bustanil Nadjamuddin Arifin, Ipda Suhardin Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Polres Konawe, Kasubbag Bin Kejari Konawe dan Lurah Inolobunggadue Akbar Yulianto Lamambo.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kasi BB Syahrianro Subuki, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kejari Konawe dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu bersama lima unit handphone (HP) yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata pria yang akrab disapa Subuki ini.
Menurut Subuki, Kejari Konawe telah menyelesaikan 29 perkara tindak pidana umum berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu . Perkara tersebut lanjut dia sudah diputus di Pengadilan Negeri Unaaha dan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracth.
Untuk itu, dia berharap semua pihak, baik itu pemerintah Kabupaten Konawe serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar lebih meningkatkan peran masing – masing. Yakni lebih giat dalam mengkampanyekan akan bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Kejari Konawe (Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan).
“Jadi ini merupakan tanggung jawab kita bersama, Pemda Konawe, termasuk Polres Konawe sebagai garda terdepan dan Pengadilan Negeri,” kata Subuki.