Asintel Kejati Sultra Sebut Permainan RKAB Sejak Adanya Peralihan Wewenang Perizinan dan Pengelolaan Tambang ke Pemerintah Provinsi

  • Bagikan

“Makanya kenapa tim penyidik menetapkan salah satu Plt Kepala Dinas ESDM yang lama, jadi itu periodenya antara 2019,” ujarnya lagi.

Saat ditanyakan apakah permainan RKAB ini juga terjadi saat masih di Kabupaten, Asintel mengatakan pada saat masih di Kabupaten Kota semua berjalan normal, nanti saat sudah beralih ke Pemerintah Provinsi, disitulah terjadi permainan RKAB tersebut.

“Ini terkuaknya sejak IPPKH PT. Thosida dicabut di akhir tahun 2020, nah disitukan sudah dinilai oleh Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (Balai PKH) yang menyatakan bahwa sebenarnya untuk IPPKH nya ini sudah tidak direkomendasikan untuk diterbitkan,” imbuhnya.

Selain IPPKHnya, kata Noer Adi Bahwa IUP nya khan sebenarnya dengan IPPKH sudah dicabut, secara otomatis IUP nya sudah tidak bisa berlaku, inikan bergandengan, karena dia khan mengerjakan operasi produksi dikawasan hutan.

“Jadi inilah keterkaitan antara pengusaha dalam hal ini pihak swasta dan kemudian berkolaborasi Dinas ESDM,” jelasnya.

Asintel juga akan telusuri tindak pidana pencucian uangnya, melacak kemana aliran dananya dan dimana aset-aset para tersangka.

“Terkait adanya indikasi suap, masih akan kita telusuri terkait adanya indikasi suap dengan perkembangan penyidikan yang lain, dan dari keterangan saksi-saksi yang lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Kasus ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah memeriksa 33 Orang saksi dan 4 Ahli, yakni saksi dari Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Syahbandar, Ahli Keuangan, Ahli Pidana

Berdasarkan hasil penghitungan dari Dinas Kehutanan Sultra Potensi Kerugian negara dalam Kasus ini sebesar 168 Milyar rupiah, ditambah temuan penyidik Kejati terhadap invoice hasil penjualan dan pengapalan pasca IPPKH dicabut sebesar 75 Milyar rupiah.

  • Bagikan