Kejati Sultra : La Ode Sinarwan Oda dan Yusmin Terancam DPO, Jika Tidak Kooperatif

  • Bagikan

Kata Noer Adi, bahwa penetapan sebagai DPO adalah tindak lanjut dari tim penyidik beserta jajaran intelejen Kejaksaan Tinggi Sultra, tentunya akan mengadakan giat pencarian dan penangkapan.

Terkait pasal yang dikenakan, Asintel Kejati menjelaskan bahwa para tersangka akan di jerat dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana korupsi, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 itu ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun atau lebih dan minimalnya 4 tahun, dan Pasal 3 itu ancamannya minimum selama satu tahun,” imbuhnya.

“Tentukan pasalnya kita buat berlapis, Pasal 2 dan nanti disubsiderkan dengan Pasal 3 dan mungkin juga dikenakan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyertaan, karena pelakunya tidak mungkin satu orang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sudah ada Dua Tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II B Kendari yakni Buhardiman Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Tahun 2020, dan Umar selaku General Manager (GM) PT. Thosida Indonesia.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version