Kejati Sultra : La Ode Sinarwan Oda dan Yusmin Terancam DPO, Jika Tidak Kooperatif

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan kembali memanggil secara patut dua tersangka lainnya yang tidak hadir saat dipanggil oleh tim penyidik, tapi jika tidak Kooperatif, maka akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri, Kejati Sultra juga sudah melakukan pencekalan kepada kedua tersangka dengan bersurat kepada Kantor Imigrasi.

Kedua tersangka itu adalah La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur Utama PT. Thosida Indonesia dan Yusmin, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini ditegaskan oleh Asintel Kejati Sultra Noer Adi dalam wawancara dengan awak media di Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021) kemarin.

“Sudah ada permohonan dari tim penyidik untuk melakukan cekal (cegah tangkal) terhadap yang bersangkutan khususnya bagi yang tidak berprofesi sebagai ASN, tetapi juga tidak menutup kemungkinan bila diperlukan, ada permohonan dari tim penyidik, untuk memperluas subtansi pencekalan termasuk yang berstatus ASN,” ungkap Asintel.

Lanjutnya, terkait dengan, apakah perlu kedua tersangka ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Tadi seperti apa yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sultra bahwa itu tergantung dari para pelaku ini bersikap, apakah mereka kooperatif atau tidak? kita akan melayangkan pemanggilan sesuai dengan prosedur secara patut sebanyak tiga kali, Namun manakala dari pemanggilan yang telah dilakukan secara patut oleh tim penyidik para tersangka ini tidak kooperatif atau tidak menghadiri panggilan secara patut ini, maka kita akan mempertimbangkan upaya untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” bebernya.

  • Bagikan