Ini Fakta PT Tiran Bukan Penambang Ilegal di Sultra, Melainkan Perusahan Lain

  • Bagikan

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik kebijakan dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan (PKPK), Muh. Saiful mengatakan, tudingan penambangan liar yang dilakukan PT. Tiran pertama-tama salah alamat serta dinilai sebagai usaha membunuh investor pribumi untuk turut dalam membangun dan mengembangkan ekonomi nasional dan daerah.

“Saya pikir, di balik protes-protes terhadap PT. Tiran itu ada yang merekayasa sehingga investor pribumi, seperti PT. Tiran tidak bisa ikut dalam upaya membangun dan melakukan sumbangsih kepada perekonomian nasional dan daerah”, kata Saful, Minggu (20/6/2021).

Hal ini, lanjut Saiful, sangat merugikan masyarakat Konawe Utara karena jejak rekam PT. Tiran dalam setiap kiprahnya senantiasa menomor-satukan pemberdayaan ekonomi warga sekitar tempat usaha yang dioperasikan.

Karena itu, Saiful menegaskan PT. Tiran yang milik pribumi ini harus harus didukung dan dibela.

“Investor seperti PT. Tiran harus disupport dan dibela. Pertama karena perusahaan ini jelas clear track record-nya dan kedua kita harus membela PT. Tiran dari upaya-upaya tidak sehat yang ingin menghambat investor pribumi untuk turut membangun ekonomi bangsa”, tegasnya.

Seperti diketahui, PT. Tiran memang sudah membuktikan keberpihakan serta komitmennya dalam membangun ekonomi rakyat sekitarnya. Hal ini dibuktikan dari setiap bidang yang menjadi unit usaha PT. Tiran, pemberdayaan masyakat menjadi prioritas utama.

Di sektot perkebunan dan pabrik gula di Bombana, PT. Tiran memperkerjakan sekitar 8.000 tenaga kerja lokal. Demikian juga di pekebunan sawit dan unilever. Dalam semua sektor ini dan di tengah krisis ekonomi bangsa akibat pandemi COVID-19, PT. Tiran dinilai telah membawa harapan besar, bukan saja bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tapi juga bagi ekonomi warga lokal yang sangat terbantukan oleh keberadaan PT. Tiran dengan komitmen teguh membantu warga lokal. (**)

  • Bagikan