FAJAR.CO.ID, KONAWE – Menyoal adanya tudingan bahwa PT. Tiran melakukan penambangan ilegal di Konawe Utara dinilai sama sekali tak berdasar dan tidak memiliki bukti dan fakta.
Dari penelusuran yang dilakukan, bukti dan fakta yang terungkap justru yang melakukan penambangan ilegal adalah perusahaan lain. Hal ini dikuatkan dari foto citra satelit bahwa penambangan liar itu sudah terjadi sejak 2018-2020, sedangkan PT. Tiran baru melakukan penambangan beroperasi di Konawe Utara tahun 2021.
Ironisnya, sejak 2018 tak ada satupun orang dan lembaga yang melakukan protes soal penambangan ilegal tersebut. Justru baru ada protes pada tahun ini.
Terkait penambangan ilegal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur-unsur seperti Polri, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Konawe Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti. Hasilnya memang bukan PT. Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain. Bukti-bukti tersebut telah diamankan tim gabungan dengan berita acara investigasi No: 121/492.1/2021 tanggal 29 April 2021 yang meneguhkan bila bukan PT Tiran yang melakukan penambangan ilegal melainkan perusahaan lain.
Di samping itu, pemerintah Kabupaten Konawe Utara juga telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelusuri soal penambangan ilegal ini dan hasilnya pun sama, yakni bukan PT. Tiran yang melakukan melainkan perusahaan lain.
Untuk melakukan usaha pertambangan, hal yang sangat penting adalah perusahaan tersebut memiliki izin berusaha. Komitmen PT. Tiran terkait izin berusaha tersebut sejak dahulu menjadi harga mati. Karena itu, terkait kelengkapan izin atas kawasan tersebut, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara sudah mengonfirmasi kelengkapan izin tersebut. Bukan itu saja, Wakapolda Sultra juga meneguhkan di awal Juni ini bahwa ijin PT Tiran Mineral lengkap sebagaimana hasil pemeriksaan lapangan.