Sembunyikan Sabu-sabu didalam Tas, Seorang Pemuda di Lapulu dibekuk Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial S (21) yang ditangkap di Pinggir Jalan Banawalu Sinapoy Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli pada Hari Senin, 14/6/2021 sekitar pukul 16.00 WITA.

” Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket seberat 1,78 gram,” ungkap Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar dalam Konferensi Pers, Senin (21/6).

Lanjutnya, penangkapan tersangka,berkat informasi masyarakat, tersangka kami bekuk di pinggir jalan di daerah Lapulu, dan setelah melakukan pengembangan dirumah tersangka, tim akhirnya menemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tas coklat dibawah lemari pakaian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan