Asintel Kejati : Satu Tersangka dikabarkan Sakit, Satunya lagi Tidak Ada Konfirmasi Sama Sekali

  • Bagikan

“Terkait barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, tentunya pasal 184 KUHP ya, alat bukti itu ada keterangan saksi, ada surat, ada keterangan ahli, dan juga ada keterangan tersangka, dan ahlinya ada Ahli dari Kehutanan, ahli dari ESDM,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan