SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 3 ribu pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia tengah dikejar Mabes Polri. Pasalnya, ribuan pinjol itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan, pemberantasan terhadap ribuan Pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku.
Hal ini dianggap sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat yang tengah terhimpit masalah ekonomi. Apalagi di masa pandemi Covid-19.
“Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK. Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia pinjol ilegal,” katanya, dalam akun IG Divisi Humas Polri, Selasa (22/6/2021).
“Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” jelas perwira tinggi Polri tiga bintang ini.
Khusus di Sulsel, OJK mencatat sepanjang tahun ini hanya ada dua layanan konsumen yang mengadukan terkait pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi menyampaikan pihaknya selalu mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pinjol ilegal.
“Pada Bulan Februari dan April 2021 masing masing-masing satu layanan, yang merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan berizin OJK,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan rendahnya layanan aduan konsumen yang tercatat di KR 6 Sulampua, masyarakat di Sulsel dapat menghindari jerat penawaran pinjaman online.