BNNP Sultra Tangkap 2 Pengedar Jaringan Antar Kota, 200 gram Sabu-sabu Disita

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua pemuda pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu jaringan Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 200 gram.

“Keduanya ditangkap pada Rabu, 23/6/2021 pukul 08.30 WITA di salah satu bengkel motor daerah Kecamatan Baruga Kota Kendari,” ungkap Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam rilisnya, Jum’at, (25/6).

Lanjut Jenderal bintang satu ini, kedua tersangka yakni inisial AM (21) warga Kota Kendari dan H (24) warga Kabupaten Kolaka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat bahwa hendak melakukan transaksi narkoba di daerah Pasar Baruga.

“AM ini orang Kendari, dan H orang yang datang dari Kolaka ke Kendari dalam rangka untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu untuk dibawa ke Kolaka. Kesimpulan kami sementara, mereka adalah jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu Kendari – Kolaka,” bebernya.

Ia menyampaikan, saat keduanya diamankan oleh tim berantas BNNP Sultra ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 200 gram.

“Setelah diamankan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik itu, lalu dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Katanya lagi, untuk sumber, darimana mereka mendapatkan narkotika tersebut, saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk apakah ada tersangka lainnya.

“​​​Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat enam tahun,” pungkasnya.(ismar/FNN)

  • Bagikan