Dari temuan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka J.
“Setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama HN alias E (44) yang beralamat di Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus, pada Rabu 23 Juni pukul 00.10 WITA kembali dilakukan penggerebekan ke rumah E dan menemukan satu saset serbuk kristal narkotika jenis sabu 0,33 gram.
“Saudara E mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di salon milik J berasal dari dirinya. E juga mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang yang beralamat di Kota Kendari untuk dijual ke saudara J,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(IKS/fajar)