Usai Menempel, Pengedar Sabu-sabu Warga Lorong Jati diciduk Ditresnarkoba Polda Sultra

  • Bagikan

Dolfi juga menambahkan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, berdasarkan keterangan tersangka diperoleh tersangka  dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone.

“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan

Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version