SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AKB (37) yang ditangkap di sebuah Kamar Kost Pondok Rido di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari pada hari Sabtu, 26/6/2021 sekitar Pukul 00.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim menemukan 75 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 56,10 gram dan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Sabtu (26/6)
Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AKB warga Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari di sekitar Kelurahan Kambu tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveilance,” ujarnya.
“Dan pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021, sekitar jam 00.30 WITA, tim melakukan upaya paksa dan penangkapan terhadap tersangka, dimana pada saat tersangka baru saja pulang dari melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu-sabu di TKP,” sambungnya.
Kata Dolfi, setelah menangkap tersangka, dilanjutkan penggeledahan kamar kost yang ditempati oleh tersangka AKB dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar sebanyak 75 Sachet seberat 56,10 gram yang disimpan di lantai kamar kost milik tersangka.
“Adapun modus operandi tersangka yang merupakan pengedar ini, pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk dijual kepada penguna Narkotika,” imbuhnya.