KLAK Sultra, Desak Kejati Masukan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi Ke Rumah Tahanan

  • Bagikan

Lanjutnya, tentunya alasan dapat dilakukan penahanan itu khan terdapat dalam ketentuan pasal 21 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dimana ketentuan hukumnya itu diancam hukuman diatas 5 tahun lebih.

“Kemudian untuk alasan yang lain, alasan subyektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, kemudian menghilangkan barang bukti, ya itu penyidik menganggap bahwa untuk ketentuan pasal 21 Khan ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun, disamping itu ada pertimbangan penyidik sehingga sampai sekarang itu belum dilakukan penahanan rutan, tapi masih tahanan kota, nantinya kedepan ini penyidik dengan pertimbangan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa nantinya kedepan penyidik dengan pertimbangan ketentuan penahanan itu, dapat melakukan penahanan di tingkatan setelah itu

“Ini masih penyidikan, dalam proses perampungan berkas perkara, dan setelah ini akan ada proses tahap penuntutan, jadi dari penyidik diserahkan kepada penuntut umum dan kemudian dari penuntut umum nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” katanya lagi.

Jadi belum status tahanan kota ini, kata Fadly bahwa ini adalah bagian dari strategi untuk menghindari jangan sampai tersangka melakukan pra peradilan, ketika penyidik menganggap buktinya sudah lengkap, maka akan segera melakukan tindakan-tindakan.

Ia juga membantah bahwa dalam kasus ini Kejati mengistimewakan tersangka.

“Jadi saya kira tidak ada tanda kutip yang di istimewakan, buktinya kedua orang ini dijadikan tersangka oleh penyidik, mengenai penahanan khan tadi saya sudah katakan ini bagian dari strategi, ketika berkas perkara ini sudah lengkap, maka upaya apapun yang dilakukan tersangka, pasti bisa kami counter, inilah yang penting sebenarnya

  • Bagikan