Lanjutnyanya, bahwa jangan sampai karena proses percepatan penahanan perkara saja atau upaya-upaya yang seperti itu bisa menjadi kendala buat teman-teman penyidik seperti misalnya tersangka melakukan pra peradilan, ketika tersangka melihat ada celah dalam proses penahanan hukum, dan itu bisa berdampak pada proses perkara ini, yang akan mulai dari awal lagi penyidikannya.
“Itu yang saya katakan ini adalah bagian dari strategi penanganan perkara, ketika berkas perkara ini, penyidik sudah anggap buktinya betul-betul lengkap, maka akan ada upaya-upaya kesana,” tegasnya.
“Yang jelas, saat ini berkas perkara sudah akan P21, dan sesegera mungkin berkas perkara ini dirampungkan,” pungkasnya.(ismar/FNN)