FAJAR.CO.ID, KENDARI – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini akan mulai melalukan penelusuran aset para tersangka yang terlibat dalam kasus Korupsi Pertambangan PT. Thosida Indonesia.
Asintel mengaku sudah mendapatkan Nota Dinas dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra pada Kamis, (24/6/2021).
Hal ini disampaikan oleh Noer Adi selaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Senin, (28/6).
“Kita sudah mendapatkan nota dinas, permohonan dari bidang tindak pidana khusus yang langsung dimintakan oleh bapak asisten pidana khusus kepada Asisten Intelijen yang nanti isinya pokoknya untuk melakukan penelusuran aset sesuai dengan prosedur, telah adanya permohonan nota dinas tersebut, nanti akan kami tindak lanjuti untuk melakukan penelusuran,” ujarnya.
” Nota Dinas ini sudah terbit pada hari Kamis kemarin, 24 Juni 2021,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus skandal korupsi pertambangan yang melibatkan pihak ESDM Sultra dan PT. Thosida Indonesia yang menimbulkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan dari Kementerian Kehutanan RI sebesar Rp.168 Milyar ditambah hasil temuan 4 invoice pengapalan sebesar Rp.75 Milyar.
Dan saat ini tiga tersangka sudah ditahan di Rutan yakni Umar GM PT. Thosida Indonesia, Buhardiman Plt Kadis ESDM ditahun 2020, dan Yusmin Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, dan Satu tersangka bernama La Ode Sinarwan Oda belum memenuhi panggilan penyidik karena sakit.(ismar/FNN).