Ia juga menambahkan bahwa tadi kliennya diperiksa tidak lama, hanya dicocokan saja berita acara pemeriksaan saksinya, yang kemudian berganti menjadi pemeriksaan tersangka.
Menurutnya, klien keberatan atas penahanan dirinya, karena dia hanya menanda tangani lembar persetujuan itu, yang lain banyak yang tanda tangan, terus kenapa hanya dia yang ditahan.
“Terus yang tidak membayar pajak PNBP itu adalah PT. Thosida, kenapa dia yang dijadikan tersangka, makanya ia mau lakukan perlawanan dalam bentuk keberatan dalam penetapan tersangka,” tutur kuasa hukum Yusmin ini.
Kuasa hukum Yusmin juga membantah bahwa dalam kasus ini kliennya tidak pernah menerima uang dari penerbitan izin itu.
“Tidak ada terima uang, yang bayar kewajiban untuk bayar pajak PT. Thosida, bukan ESDM,” tegasnya.
Untuk saat ini kuasa hukum tersangka akan melakukan pra peradilan.
“Hanya itu yang akan kami lakukan dulu, tentang pra peradilan penetapan tersangkanya dulu, dan persiapannya sudah rampung,” pungkasnya.(ismar/FNN)