Penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ternyata, bukan hanya Alfredo yang melaporkan Henuk ke polisi. Walpon menyebut Henuk juga dilaporkan ke polisi oleh seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Martua Situmorang.
Laporan itu dilayangkan karena Martua merasa telah dihina oleh Prof Yusuf Leonard Henuk melalui sebuah posting-an di Facebook. Bahkan, Henuk juga mengunggah foto Martua.
“Pada tanggal 17 Mei 2021, Martua Situmorang melaporkan akun Facebook an Yusuf Leonard Henuk dengan posting-an, ‘contoh si tua bodoh sok atur IAKN Tarutung. Malu kali pun kau, sudah bau tanah. Sadarlah, sok bela Bupati Taput lalu salahkan IAKN Tarutung’,” ungkap Walpon.
“Posting-an itu juga melampirkan screenshot foto profil pelapor (Martua),” imbuhnya.(msn/fajar)