SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Terdakwa Edhy Prabowo membeberkan fakta sesungguhnya terkait proses izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kalau saya mau korupsi, apakah saya korupsi di tempat yang baru? Banyak hal yang bisa saya lakukan kalau niat saya mau korupsi,” ujar Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6).
Dalam sidang tuntutan, politikus Gerindra itu mengaku tidak tahu apa yang dilakukan anak buahnya di KKP.
Edhy mengakui bahwa di kementeriannya banyak celah untuk melakukan korupsi menyangkut perizinan. Apalagi Edhy pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI yang berhubungan dengan KKP.
“Dari awal saya bisa lakukan kalau niat saya korupsi. Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi, saya hanya bicara fakta,” jelas Edhy.
Edhy menegaskan tidak ada sedikit pun niat baginya melakukan korupsi dalam proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP.
“Kenapa saya harus mengajari anak buah saya cari uang, tapi uangnya kecil-kecil kalau niatnya korupsi? Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri,” tegas Edhy.
Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya. (Genpi/fajar)