Selanjutnya ia menambahkan, bahwa petugas kemudian melakukan pengembangan di rumah kos tersangka AY di Lorong Subsidi Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari dan petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 513 gram dan sejumlah Barang bukti Non Narkotika lainnya.
“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka AY, Ia mengaku bahwa yang memerintahkan dirinya untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu di Hotel Agser adalah seorang napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY,” imbuhnya.
Brigjen Sabaruddin Ginting juga menyampaikan bahwa menurut pengakuan tersangka AY, ini sudah untuk ketiga kalinya diperintahkan oleh JY untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu-sabu itu, sejak tanggal 11 Juni 2021 dengan total yang diambil sebanyak 3 kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II A Kendari tentang adanya Napi Lapas Kelas II A Kendari berinisial JY yang terlibat dalam permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tersebut,” tuturnya.
“Kemudian petugas BNNP Sultra langsung menuju Lapas Kelas II A Kendari dan setelah petugas tiba di Lapas Kelas II Kendari, Kalapas langsung menyerahkan satu buah handphone merek Oppo warna biru milik JY kepada petugas BNNP,” sambungnya.
Setelah itu petugas BNNP Sultra langsung mengamankan barang bukti tersebut ke Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
Untuk di ketahui, modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu ini dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali Lapas berinisial JY.