“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga dua pekan dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. (jpg/fajar)