“Kalau ketemu kasus (pelanggaran), bisa ditindak secara persuasif tapi situasional. Kalau perlu yang kohesif, maka ada landasannya,” ucapnya.
“Misal kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau UU Karantina Kesehatan. Itu penyidikan bisa diproses hukum sesuai pidana,” katanya.
Di sisi lain, penegakan hukum juga bisa dilakukan dengan cara kohesif. Misalnya, kasus pelanggaran tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi denda dengan tindak pidana ringan.
“Jadi bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe kohesif,” tutup Tito. (pojoksatu/fajar)