Soal Izin 20 TKA China, Begini Penjelasan Imigrasi Makassar

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – 20 TKA asal China yang tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) kemarin ternyata belum mengantongi izin kerja.

Saat ini TKA asal negeri Tirai Bambu itu tengah menjalani isolasi mandiri di sebuah mess yang telah disediakan oleh perusahaan yang akan ia tempati bekerja itu, dan akan mereka jalani hingga 30 hari ke depan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ada penyebaran COVID-19 di tanah Sulsel dari 20 TKA itu, yang datang dari China menuju ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan lanjut ke Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Agar 20 TKA itu tidak melanggar aturan untuk tidak bekerja selama menjalani isolasi mandiri atau layak tidaknya TKA itu dipekerjakan, surat izin bekerja mereka belum dikeluarkan oleh pemerintah.

“Belum mengantongi izin kerja masih menunggu izin dari Kemenaker dalam waktu satu bulan. Kalau mereka tidak mendapatkan dalam waktu satu bulan, mereka akan dipulangkan ke negaranya,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar, Agus Winarto, Senin (5/7/2021).

Mereka juga tidak diizinkan berbaur dengan warga sekitar, agar tidak ada yang terpapar Covid-19. Mereka diwajibkan menetapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di sana.

“Dikarantina dulu di perusahaannya, mereka tidak boleh bercampur dengan Tenaga kerja indonesia maupun tenaga kerja asing. Sudah memenuhi syarat secara keimigrasian maupun secara protokol kesehatan,” tambahnya.

Lanjut Agus, 20 TKA asal China yang baru-baru ini menghebohkan publik lantaran tiba di Sulsel, saat pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada masa pandemi ini.

  • Bagikan