SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara mengenai 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia via Makassar.
Dikabarkan, 20 TKA asal China itu tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).
Menanggapi hal itu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ungkap Andi Sudirman, Senin 5 Juli 2021.
Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada”, katanya.
Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. “Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.