SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali menangkap dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu masing-masing berinisial RA (20) dan FFS (18). Keduanya ditangkap didalam sebuah rumah di jalan Welado Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada hari Jum’at (2/7) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Dari tangan kedua tersangka, tim berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 65 sachet seberat 31,56 gram yang disembunyikan didalam lemari,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendari
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan kedua tersangka, dilaksanakan pada hari Jum’at (2/7) sekitar pukul 15.30 WITA, petugas kepolisian melakukan pengerebekan dan Pengeledahan di sebuah rumah di jalan Welado Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan ditemukan 65 sachet Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 31,56 gram
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dengan cara ditempel dari lelaki bernama ona yang masih berstatus sebagai Narapidana Lapas Kelas II A Kendari,” ujarnya.
“Paket Sabu-sabu itu dia ambil disekitar Kelurahan Kemaraya depan UD. 77 sebanyak 70 sachet, dan baru 5 sachet yang telah dia tempelkan disekitar jalan Saranani sesuai arahan dari lelaki ona, sedangkan sisanya belum sempat diedarkan karena sudah ditangkap oleh tim opsnal sat Resnarkoba Polres Kendari,” sambungnya.
Kata Kapolres, tersangka mengaku memperoleh keuntungan dari penjualan barang haram ini sebesar Rp. 3 Juta rupiah jika berhasil menjual habis 70 sachet Narkotika Jenis Sabu-sabu ini.