Pengakuan Sang Istri, Rencanakan Pembunuhan Suami dengan Selingkuhannya Sejak Februari

  • Bagikan

Setelah kejadian itu, Virgita berakting seolah-olah dirinya dan suami dirampok yang berujung pada kematian Nasruddin.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandasnya.

Kini, MM dan Virgita Legina Hellu telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” tandas Kombes Gustav R Urbinas. (one/pojoksatu)

  • Bagikan