OJK Sultra Blokir 3.193 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra mengimbau masyarakat agar mewaspadai segala aktivitas keuangan yang merugikan seperti layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan itu disampaikan menyusul maraknya aktivitas pinjol ilegal ditanah air.

Teranyar, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat sekira 3.193 aplikasi pinjol ilegal. Ribuan layanan tak berizin itu sudah diblokir satgas.

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit (paling kiri) menerima pengaduan konsumen terkait layanan keuangan.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemen-Kominfo) menindak aktivitas pinjol. Tidak melakukan tinakan hukum, pihaknya turut melakukan Cyber Patrol dan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol ilegal.

Agar terhindar dari aktifitas yang merugikan itu, masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri layanan pinjol ilegal. Seperti layanannya tidak berizin OJK, penawarannya menggunakan Short Massage Service (SMS) atau pesan WhatsApp, bunga denda tinggi mencapai 1 hingga 4 per hari, kemudian ada biaya tambahan lainnya ya g sangat tinggi mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

“Selain itu, jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. Pemilik layanan meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan dan perlu diketahui pinjol ilegal itu tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas,” ungkap Arjaya Dwi Raya, kemarin.

  • Bagikan