OJK Sultra Blokir 3.193 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

  • Bagikan

Arjaya menyarankan warga yang ingin memanfaatkan layanan pinjol untuk mengecek legalitasnya dilantor OJK atau menghubungi Call Center OJK di 157 atau melalui www.ojk.go.id.

“Intinya masyarakat jangan tergoda dengan penawaran pinjol illegal melalui layanan apapun yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol segera hapus dan blokir nomor tersebut,” kata Arjaya.

“Selanjutnya, perlu kami informasikan, untuk Pinjol yang legal hanya diberikan kewenangan akses informasi konsumen, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN. Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal,” ujarnya.(KN/fajar)

  • Bagikan