Pemkot Kendari Berlaku PPKM Mikro, Ini 13 Ketentuannya

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari Resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Kendari yang mulai akan dilaksanakan mulai Tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam dua Surat yang diterbitkan pada Tanggal 6 Juli 2021 yakni Surat Keputusan (SK) Walikota No.574 tahun 2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis mikro pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari No.440/4541/2021 tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kota Kendari dilaksanakan sesuai 13 ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 % WFH dan 25 % WFO dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.
  2. Pelaksanaan Kegiatan Belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran,pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Kegiatan Restoran untuk makan ditempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA, Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA serta Tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
  5. Pusat Perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan Kapasitas 25 %.
  6. Proyek Konstruksi dapat beroperasi sampai 100 %.
  7. Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
  8. semua Fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan menganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
  11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan
  12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui Koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Pengerak- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna, serta relawan lainnya.
  13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Untuk ketahui, PPKM ini saat ini sedang tahap sosialisasi selama dua hari, dan selanjutnya setelah itu akan mulai diberlakukan dan segala biaya yang diperlukan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021.(ismar/FNN)

  • Bagikan