PPKM Mikro, Masuk Sultra Wajib Swab RT- PCR dan Isolasi Mandiri Selama 2 Hari

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pelaku perjalanan dari Luar Sulawesi Tenggara baik melalui darat, laut dan Udara yang ingin memasuki wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan untuk tes Swab Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction atau RT- PCR.

Tes RT-PCR ini menguji sampel lendir yang diambil dari hidung maupun tenggorok pasien di Laboratorium.

Selain itu pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan Isolasi Mandiri (Isoman) selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tenggara No 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi selama pemberlakukan PPKM Mikro di Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (7/7).

Sehubungan dengan perkembangan kasus Covid 19 dibeberapa daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami trend peningkatan kasus, maka untuk mengantisipasi penularan Covid 19 varian baru, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan tes swab RT – PCR.
  2. Semua Pelaku Perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri dirumah atau di tempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
  3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi Covid 19 wajib segera melakukan swab RT-PCR, dan jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke satgas Covid 19 setempat untuk keperluan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment).
  4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada Zona Positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19
  5. Pengunaan Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjutnya diatur oleh pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.
  6. Masing-masing Kabupaten/Kota agar segera mengaktifkan satgas Sampat tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6 M (Mencuci tangan dengan sabun, mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama mengurangi mobilitas, dan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Untuk ketahui, PPKM ini saat ini sedang tahap sosialisasi selama dua hari, dan selanjutnya setelah itu akan mulai diberlakukan dan segala biaya yang diperlukan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021.(ismar/FNN)

  • Bagikan