Sekda Kota Kendari: Kok Kita Masih Level III Covid Sudah Dimasukan Dalam PPKM Mikro

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar mengaku heran dengan Keputusan Pemerintah Pusat yang memasukan Kota Kendari sebagai salah satu Kota yang termasuk dalam daftar 43 Kota Non Jawa-Bali yang terkena Pengetatan PPKM Mikro, padahal berdasarkan Data, Kota Kendari masih level 3 Covid 19.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar dalam wawancara dengan awak media diruangannya, Rabu (7/7).

“Sebenarnya kita itu masih level 3, makanya kemarin saya sempat bertanya-tanya, sebenarnya lewat siapakah ini kita harus menyampaikan, kita sebenarnya ini level 3 Covid 19, semua yang namanya ada kriteria masuk PPKM mikro, itu rata-rata diatas, kita dibawah semua, mulai dari tingkat kematian, kemudian jumlah positif Covid 19, semua itu tidak ada yang memenuhi syarat, termasuk kita berada di level 3, khan seharusnya yang masuk ke PPKM itu harusnya yang level 4,” ungkapnya.

“Tapi sudahlah, sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, jadi kita ikuti saja,” sambungnya.

Lanjut Nahwa Umar, Makanya kita akan lihat kedepan, satu minggu kedepan seperti apa pelaksanaannya PPKM Mikro ini, pada prinsipnya kami pemerintah kota Kendari sudah melaksanakan, dan pak wali langsung mengeluarkan dua surat yakni surat keputusan dan surat edaran, pada prinsipnya kita sudah menjalankan apa yang menjadi keputusan Mendagri.

Adapun terkait Sanksi, Sekda Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan bahwa dalam Surat Keputusan Wali Kota dan Surat Edaran Wali Kota tidak ada mencantumkan sanksi bagi para pelanggar ketentuan yang ada dalam surat Keputusan dan Surat Edaran.

  • Bagikan