“Memang tidak ada sanksi, seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena Covid, jadi pak wali kota itu seperti itu, beliau tidak mau ada sanksi terhadap masyarakat,” bebernya.
Kata Nahwa, masyarakat ini sudah sangat susah, sudah sangat bosan dengan kehidupan ini, jadi pak wali tidak ingin menambah beban untuk masyarakat itu. Makanya kita gunakan cara persuasif.
“Makanya kita ada waktu untuk sosialisasikan, dilaksanakan dilapangan secara persuasif, jangan ada menyakiti masyarakat, kita ingin masyarakat menyadari sendiri bagaimana ini perlunya kita menaati Prokes dengan baik, dan kalau tidak penting-penting amat, tidak usah keluar rumah, supaya kita cepat keluar dari permasalahan ini. Tidak ada penahanan selama 6 hari, Khan sudah lihat SK Walikota dan SE Walikota nda ada Khan, jadi itulah patokannya,” imbuhnya.
“Jadi kalo ada yang melanggar akan diberi edukasi secara persuasif. Karena kita berharap, dengan kebijakan ini tidak menimbulkan adanya usaha yang tutup bahkan melahirkan Pemutusan Hukum Kerja (PHK),”pungkasnya.
Untuk diketahui, pasca diberlakukannya PPKM berikut daftar 44 kelurahan yang termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro dalam SK Wali Kota Kendari diantaranya:
- Kelurahan Kessilampe
- Kelurahan Kendari Caddi
- Kelurahan Kampung Salo
- Kelurahan Kandai
- Kelurahan Jati Mekar
- Kelurahan Tipulu
- Kelurahan Punggaloba
- Kelurahan Benubenua
- Kelurahan Sodohoa
- Kelurahan Sanua
- Kelurahan Dapudapura
- Kelurahan Lahundape
- Kelurahan Watuwatu
- Kelurahan Anggilowu
- Kelurahan Alolama
- Kelurahan Korumba
- Kelurahan Mandonga
- Kelurahan Puuwatu
- Kelurahan Watulondo
- Kelurahan Punggolaka
- Kelurahan Tobuuha
- Kelurahan Lalodati
- Kelurahan Kadia
- Kelurahan Pondambea
- Kelurahan Bende
- Kelurahan Wawowanggu
- Kelurahan Anaiwoi
- Kelurahan Kambu
- Kelurahan Padaleu
- Kelurahan Lalolara
- Kelurahan Lepo-lepo
- Kelurahan Wundudopi
- Kelurahan Baruga
- Kelurahan Watubangga
- Kelurahan Anawai
- Kelurahan Wuawua
- Kelurahan Mataiwoi
- Kelurahan Bonggoeya
39.Kelurahan Anduonohu
40.Kelurahan Anggoeya
41.Kelurahan Rahandouna - Kelurahan Lapulu
- Kelurahan Abeli
- Kelurahan Bungkutoko.
Untuk ketahui, PPKM ini saat ini sedang tahap sosialisasi selama dua hari (7-8 Juli) dan selanjutnya setelah itu akan mulai diberlakukan dan segala biaya yang diperlukan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021.(ismar/FNN).