Sekda Kota Kendari: Kok Kita Masih Level III Covid Sudah Dimasukan Dalam PPKM Mikro

  • Bagikan

“Memang tidak ada sanksi, seperti yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena Covid, jadi pak wali kota itu seperti itu, beliau tidak mau ada sanksi terhadap masyarakat,” bebernya.

Kata Nahwa, masyarakat ini sudah sangat susah, sudah sangat bosan dengan kehidupan ini, jadi pak wali tidak ingin menambah beban untuk masyarakat itu. Makanya kita gunakan cara persuasif.

“Makanya kita ada waktu untuk sosialisasikan, dilaksanakan dilapangan secara persuasif, jangan ada menyakiti masyarakat, kita ingin masyarakat menyadari sendiri bagaimana ini perlunya kita menaati Prokes dengan baik, dan kalau tidak penting-penting amat, tidak usah keluar rumah, supaya kita cepat keluar dari permasalahan ini. Tidak ada penahanan selama 6 hari, Khan sudah lihat SK Walikota dan SE Walikota nda ada Khan, jadi itulah patokannya,” imbuhnya.

“Jadi kalo ada yang melanggar akan diberi edukasi secara persuasif. Karena kita berharap, dengan kebijakan ini tidak menimbulkan adanya usaha yang tutup bahkan melahirkan Pemutusan Hukum Kerja (PHK),”pungkasnya.

Untuk diketahui, pasca diberlakukannya PPKM berikut daftar 44 kelurahan yang termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro dalam SK Wali Kota Kendari diantaranya:

  1. Kelurahan Kessilampe
  2. Kelurahan Kendari Caddi
  3. Kelurahan Kampung Salo
  4. Kelurahan Kandai
  5. Kelurahan Jati Mekar
  6. Kelurahan Tipulu
  7. Kelurahan Punggaloba
  8. Kelurahan Benubenua
  9. Kelurahan Sodohoa
  10. Kelurahan Sanua
  11. Kelurahan Dapudapura
  12. Kelurahan Lahundape
  13. Kelurahan Watuwatu
  14. Kelurahan Anggilowu
  15. Kelurahan Alolama
  16. Kelurahan Korumba
  17. Kelurahan Mandonga
  18. Kelurahan Puuwatu
  19. Kelurahan Watulondo
  20. Kelurahan Punggolaka
  21. Kelurahan Tobuuha
  22. Kelurahan Lalodati
  23. Kelurahan Kadia
  24. Kelurahan Pondambea
  25. Kelurahan Bende
  26. Kelurahan Wawowanggu
  27. Kelurahan Anaiwoi
  28. Kelurahan Kambu
  29. Kelurahan Padaleu
  30. Kelurahan Lalolara
  31. Kelurahan Lepo-lepo
  32. Kelurahan Wundudopi
  33. Kelurahan Baruga
  34. Kelurahan Watubangga
  35. Kelurahan Anawai
  36. Kelurahan Wuawua
  37. Kelurahan Mataiwoi
  38. Kelurahan Bonggoeya
    39.Kelurahan Anduonohu
    40.Kelurahan Anggoeya
    41.Kelurahan Rahandouna
  39. Kelurahan Lapulu
  40. Kelurahan Abeli
  41. Kelurahan Bungkutoko.

Untuk ketahui, PPKM ini saat ini sedang tahap sosialisasi selama dua hari (7-8 Juli) dan selanjutnya setelah itu akan mulai diberlakukan dan segala biaya yang diperlukan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBN dan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2021.(ismar/FNN).

  • Bagikan