Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Dewan, Jaksa Periksa 71 Saksi

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, MUNA BARAT – Kejaksaan Negeri Muna terus mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum di Sekretatiat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Muna Barat tahun anggaran 2017-2019.

Hampir setiap hari para saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Muna. Taksiran sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp 250 juta.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam fase penyidikan. Jaksa penyidik berkeyakinan, ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir menyebutkan, sudah ada 71 saksi yang telah diperiksa terkait kasus itu, 20 diantaranya adalah anggota dan mantan anggota DPRD Muna Barat, Sekretaris DPRD Mubar, bendahara, serta sejumlah pegawai Setwan Mubar.

Ditanya soal perkembangan kasus tersebut Syahrir mengatakan, pihaknya masih dalam proses melengkapi keterangan saksi-saksi.

Ia menyebut, dari 71 saksi yang telah diperiksa, masih ada beberapa saksi yang belum sempat hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik.

“Masih ada beberapa anggota dan mantan anggota DPRD yang belum hadir. Keterangan, mereka sangat dibutuhkan,” ujarnya.(RS/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version