Lanjutnya, Ini bukan lagi sosialisasi, tapi sudah pelaksanaan dan penindakan, dan ada sanksi-sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Ini semua kita lakukan agar masyarakat kita tidak terkontaminasi, oleh karena itu saya minta kesadaran kita untuk dirumah dulu,” tegasnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Kapolres Kendari melalui Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf Tawang mengatakan kegiatan penerapan PPKM Mikro di Kota Kendari berdasarkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Wali Kota Kendari dan akan dilaksanakan secara humanis dan persuasif.
“Yang jelas kami dari satgas tetap mengacu kepada surat edaran Wali Kota baik itu yang nomor 440 maupun yang nomor 574,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, sebenarnya yang paling bagus dan yang kami lakukan hari ini tetap dengan cara-cara yang humanis, yakni tetap humanis dalam penindakannya, artinya masih menghimbau bahwa jam 20.00 WITA sudah waktunya untuk melakukan stop aktivitas kegiatan masyarakat, termasuk para pelaku-pelaku usaha.
“Ini akan dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021, jadi setiap harinya kami akan bagi tiga tim, ada tim pagi itu dari jam 08.00 sampai jam 11.00, terus tim sore dari 15.00 hingga 17.00 WITA, dan Tim malam mulai jam 20.00 hingga jam 22.00 WITA,” bebernya.
“Diatas jam 22.00 WITA, itu nanti akan ditangani oleh Satgas Kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Pemerintah Kecamatan, dan Dinas Kesehatan,” sambungnya.
Adapun sasarannya sudah jelas, kata Yusuf , pertama kalau kegiatan-kegiatan pagi atau sore adalah rumah makan, terus warkop-warkop, pusat perbelanjaan, karena batas waktu mereka beroperasi hanya sampai pukul 17.00 WITA, selain itu kegiatan sekolahan, karena itu sudah diatur agar dilaksanakan secara daring artinya tidak ada kegiatan tatap muka. Dan untuk malam harinya, pelaku-pelaku usaha lainnya yang akan kami sasar.(ismar/FNN)