SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada lima kecamatan mulai Senin (12/7/2021) hari ini.
Kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Konawe, Unaaha, Wawotobi, Meluhu, dan Kecamatan Morosi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan karena terdapat sejumlah pasien Covid-19 yang tengah melakukan karantina mandiri.
Di Kecamatan Unaaha terdapat 24 orang yang tengah melakukan karantina. Di Meluhu 17 orang, kemudian Konawe 15, Wawotobi 19 dan Morosi 17 orang.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Pemda Konawe bersama unsur TNI Polri, Kejari, pihak rumah sakit, pengusaha, kemudian tokoh agama, toko masyarakat menggelar rapat bersama di ruang kerja Wakil Bupati Konawe, Jumat (9/7/2021).
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam memimpin rapat tersebut menyampaikan, kebijakan PPKM akan membatasi aktivitas masyarakat pada jam malam, yakni hanya sampai pukul 20.00 Wita. Aktivitas yang dimaksud adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Meski demikian, kegiatan ekonomi tetap diperbolehkan pada jam-jam malam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Kegiatan ekonomi yang dimaksud adalah aktivitas di warung makan, warung kopi, tempat-tempat perbelanjaan serta aktivitas industri smelter.
Selanjutnya untuk resepsi pernikahan khususnya di Kabupaten Konawe selama masa PPKM hanya diperbolehkan dilakukan pada siang hari. Malam sudah tidak bolehkan.