“Kita sebenarnya ada sanksi. Tetapi kita tidak ingin ada hal itu. Kita inginkan warga bisa lebih patuh dengan kesadarannya sendiri,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Konawe. Pria dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengimbau agar petugas PPKM tidak bertindak arogan. Ia tidak menginginkan adanya kesalahpahaman antara sesama aparat petugas nanti.
“Jangan ada salah paham antar aparat, antara aparat dengan Pemda, antara aparat dengan masyarakat,” imbuhnya.
Wasis menambahkan, prioritas PPKM adalah melindungi masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya saling pengertian dan saling dukung untuk mengatasi Pandemi Covid-19 di Konawe.
“Saya meminta agar petugas lebih humanis dan jangan arogan. Kalau kita sampaikan imbauan secara santun, masyarakat juga pasti akan terima,” pungkasnya.
Untuk diketahui Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa mengeluarkan surat edaran bernomor 433/443/2021, tertanggal 9 Juli 2021.
Isinya tentang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Konawe masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tercatat setidaknya ada 180 warga yang telah terpapar.
Mereka kini tengah menjalani perawatan di RS Darurat Covid-19 Konawe. Ada juga yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Surat edaran itu berisi 17 poin. Sebanyak 13 poin merupakan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Sementara empat poin lainnya berisikan kebijakan dan informasi lain selama masa PPKM mikro.