SULTRA.WAKATOBI – Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umun (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, Munawar akhirnya menghadiri panggilang Penyidik Polres Wakatobi kaitannya dengan aduan dugaan korupsi anggaran pengadaan tanah proyek Kloter 2 jalan Honto Liya tahun anggaran 2020.
Proyek jalan terletak di Desa Liya Onemelangka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh Kantor Advokad Jayadin La Ode SH, MH dan Partners pada Senin 5 Juli lalu ke Polres Wakatobi atas dugaan korupsi pengadaan tanah, dimana tanah milik warga yang dilalui proyek jalan tidak diberikan ganti rugi.
Selain Kabid Bina Marga selaku PPK proyek, Kepal Dinas PU dan Penataan Ruang, Kamaruddin dan Direktur CV. Alaska, Mainuru selaku kontraktor pemenang tender juga turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi, Kabid Bina Marga, Munawar mengaku dirinya sudah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan Polisi pada Kamis pekan lalu.
“Kita ikuti proses hukum saja bagaimana kelanjutannya. Sekarang saya sudah dipanggil. Saya sudah memberikan keterangan sesuai fakta lapangan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pemanggilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Direktur CV. Alaska dan Kadis PU.
“Kayaknya hari ini direkturnya (Kontraktor-red). Kalau Kadis itu belum karna masih di Binongko,” pungkasnya.(IKS/fajar)