6 Kelurahan di Kendari Masuk Zona Merah, Satgas Perketat Pengawasan

  • Bagikan

Kedua, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dilakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona Merah berdasarkan penetapan pemkot.

Keempat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran covid-19. “Namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial,” ujar Algazali.

Selanjutnya, kelima, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Keenam, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00.

Ketujuh, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.(KN/fajar)

  • Bagikan