SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan COVID-19 dan penerapan PPKM darurat.
Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat jadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka. Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan sosial,” terang Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada acara Dialog KPCPEN yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Kamis (15/7).
Total dukungan APBN Rp699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian sebagai berikut:
- Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp148,27 T, menjadi Rp153,86 T
- Anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 T, menjadi Rp193,93 T
Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp193,74 T, menjadi Rp171,77 T
- Menaikkan insentif usaha dari Rp56,73 T, menjadi Rp62,83 T
- Realokasi program prioritas menjadi dari Rp127,85 T, menjadi Rp117,04 T
Menurut Susiwijono klaster perlindungan sosial pada program PEN ada yang dipercepat pencairannya, diperpanjang periodenya, dan ditambahkan jumlahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai, mendorong percepatan penyerapan bantuan Bansos PKH, serta Kartu Sembako. Strategi ini dikatakan untuk membantu daya tahan ekonomi masyarakat,
“Bagaimana pun konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60% pada Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” terang Susiwijono.
Selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa juga terpukul oleh pandemi COVID-19 ini, terutama desa berbasis ekonomi pariwisata, pertanian, dan perikanan. Masyarakat di desa juga terdampak penurunan pendapatan.