SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Jaksa Nanang Gunaryanto, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor meninggal dunia.
Kabar Jaksa Nanang meninggal dunia itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui akun instagram @kejaksaan.ri pada Jumat (16/7 2021).
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan. Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulisnya.
Dalam akun tersebut disebutkan, Jaksa Nanang meninggal pada pukul 06.00 WIB, Jumat 16 Juli 2021 WIB di RS Bateshda Yogyakarta.
Tidak dijelaskan riwayat penyakit apa yang menyebabkan Jaksa Nanang meninggal dunia.
“Semoga almarhumah (Jaksa Nanang) mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
“Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” tulis akun tersebut.
Diduga khawatir menjadi bahan hujatan warganet simpatisan HRS, Kejaksaan Agung menutup kolom komentar dalam postingan kabar duka di akun instagramnya itu.
Padahal berdasarkan pantauan, postingan sebelum-sebelumnya kolom komentar di akun instagram @kejaksaan.ri itu terlihat dibuka.
Seperti diketahui, HRS sebelumnya dituntut pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.