Sambung Kapolres Kendari, tersangka juga mengaku dijanjikan mendapat upah dalam menjalankan aktivitasnya mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sebanyak 2 juta rupiah, jika berhasil menjual 89 paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendari dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(ismar/FNN)