SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan Tugboat dan Kapal Tongkang di Perairan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Sabtu, 24 Juli 2021.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Timsus Ditpolairud Polda Sultra yang dipimpin Bripka Rahmat Taufik.
Tugboat yang diamankan adalah TB Nautilus 03, dan kapal tongkang BG Sinar Anugerah 03. Kedua kapal itu milik perusahaan pelayaran PT. PSM.
Lanjutnya, bahwa diketahui, kapal tersebut berlayar dari Perairan Laonti menuju sebuah perusahaan smelter yang berada di Morosi.
Saat diamankan, kapal tongkang tersebut bermuatan ore nikel. Karena muatan tersebut tak ada masalah, kapal diminta segera membongkar muatnya di tempat tujuan, setelah itu kapal diamankan.
Selain mengamankan Tugboat dan Kapal Tongkang, 10 orang awak kapal, termasuk Nahkoda juga diamankan.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji kepada fajar.co.id, Kamis (29/7) membenarkan hal itu. Saat ini, tugboat, tongkang beserta awak kapalnya diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk dimintai keterangan.
Kombes Pol Suryo Aji menjelaskan, kapal tersebut diamankan karena diduga tidak laik laut atau tidak memenuhi persyaratan dan keamanan untuk berlayar.
“Bahwa kapal tersebut diamankan karena diduga tidak laik laut, dan diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” jelas Suryo.
Suryo Aji mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar selalu memperhatikan faktor keselamatan kapal dan kelaikan lautan kapal sebelum dizinkan berlayar.