Tim Gabungan Ditpolair Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 2500 Benih Lobster

  • Bagikan

Saat ini sambungnya, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kapal Patroli Beo 5013 guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Atas perbuatanya, terduga pelaku akan dijerat pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.

“Sebagaimana telah diubah pada undang undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55, pasal 56 KUHP,” tutupnya.(KN/fajar)

  • Bagikan