Untuk pekerja (karyawan swasta) di sektor non esensial kata Sulkarnain, aturan WFH diserahkan ke perusahaan masing-masing.
Yang jelasnya tidak boleh melanggar ketentuan 75 persen bekerja dari rumah.
“Perusahaan harus patuh. Yang melanggar tentu akan dapat peringatan keras. Karena kebjikan ini dikeluarkan untuk kepentingan kita bersama. Untuk melindungi pekerja dari penularan Covid-19.(KN/fajar)